
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Upaya menjaga stabilitas harga beras di Provinsi Lampung dinilai tidak cukup hanya dengan mengatur harga jual di tingkat konsumen. Pemerintah juga perlu memastikan harga bahan baku, khususnya gabah, tetap berada pada level yang wajar agar seluruh mata rantai perdagangan beras dapat berjalan sehat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian pelaku usaha perberasan di Lampung yang mengeluhkan tingginya harga gabah di lapangan. Kondisi itu dinilai berpotensi mendorong kenaikan harga beras sekaligus memberikan tekanan terhadap inflasi.
Ketua Perpadi Lampung, Midi Iswanto mengatakan harga gabah yang masuk ke pabrik penggilingan di Lampung dalam beberapa waktu terakhir telah mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram. Tingginya harga tersebut membuat penggilingan kesulitan menyerap gabah dengan harga yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur harga beras yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami teman-teman pelaku usaha mengalami kesulitan menyerap gabah dengan harga yang tidak wajar. Kalau harganya distandarkan dan wajar, mungkin tidak menjadi masalah. Tetapi hari ini harga di lapangan sudah tidak wajar,” kata Midi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditangani karena harga gabah berkaitan langsung dengan harga beras yang diterima masyarakat. Jika harga bahan baku terus meningkat, pelaku usaha akan kesulitan menjual beras sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Terlebih, harga beras di tingkat konsumen saat ini telah berada di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah. Sementara pelaku usaha tetap dituntut mengikuti ketentuan harga tersebut.
“Kami diatur, masyarakat juga diatur dengan harga yang ditentukan pemerintah. Kami harus patuh. Tetapi kalau harga bahan bakunya sudah di atas itu, kami juga tidak akan bisa. Mau tidak mau akhirnya kami hanya berjamaah melanggar aturan,” ujarnya.
Midi menilai, stabilisasi harga beras harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, telah memiliki instrumen berupa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Instrumen tersebut akan efektif apabila diterapkan secara bersama-sama dan konsisten.
Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, misalnya, struktur harga beras dinilai masih memungkinkan memberikan ruang bagi petani, penggilingan, pedagang hingga konsumen.
“Kalau instrumen itu dilakukan bersama-sama, kami pelaku usaha senang, petani juga senang karena harga naik dan sudah menikmati. Penggilingan juga punya margin, pedagang punya margin, sampai konsumen masih mampu membeli,” tegas Midi.
Sebaliknya, apabila harga gabah terus melonjak hingga Rp7.000-Rp8.000 per kilogram, struktur harga beras akan sulit dikendalikan. Bahkan, kenaikan tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor pendorong inflasi.
“Kalau harga gabah sudah tinggi, bagaimana cara mengkalkulasinya? Kalkulator apa pun tidak akan bisa. Kami semua sudah tahu kalau harga bahan bakunya sudah setinggi itu,” katanya.
Pelaku usaha juga menegaskan tidak ingin persoalan harga tersebut menimbulkan benturan antara penggilingan dengan petani. Menurutnya, pengusaha tetap berkepentingan memberikan harga terbaik kepada petani, sepanjang harga tersebut masih sesuai dengan struktur tata niaga yang sehat.
“Kami tidak mau dibenturkan dengan petani, seolah-olah kami membeli murah. Tidak begitu. Berapa pun harga yang wajar dan sesuai ketentuan, kami siap membeli. Teman-teman saya sudah siap untuk menyerap gabah dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Perda Pembatasan Gabah Dinilai Strategis
Di sisi lain, keberadaan aturan daerah yang mengatur tata niaga gabah di Lampung dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga ketersediaan bahan pangan di daerah.
Lampung disebut memiliki regulasi yang mengatur pergerakan gabah keluar daerah. Pengiriman gabah ke luar Lampung harus disertai dokumen atau rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pelaku usaha, regulasi tersebut pada prinsipnya bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan menjadi instrumen pemerintah untuk mengukur kebutuhan gabah dan beras di Lampung.
“Menurut saya ini bagus. Lampung menjadi salah satu provinsi yang memiliki aturan terkait pembatasan gabah. Itu semata-mata untuk mengukur apakah Lampung masih membutuhkan gabah atau beras sehingga harus ditahan. Tetapi kalau kebutuhan Lampung sudah terpenuhi, tentu mekanismenya bisa dibuka sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah harus memastikan kebutuhan pangan sekitar 10 juta masyarakat Lampung terpenuhi. Sebab, masyarakat yang membutuhkan beras tidak hanya berasal dari kalangan petani, tetapi juga pegawai, pekerja, pedagang dan kelompok masyarakat lainnya.
“Pemerintah harus memastikan semua masyarakat makan dan berkecukupan dengan harga yang wajar. Tidak semua masyarakat adalah petani. Ada buruh, pegawai dan berbagai kelompok lainnya. Beras harus tetap terjangkau,” katanya.
Menurutnya, kondisi ideal akan lebih mudah dicapai apabila harga gabah berada pada kisaran HPP yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, harga beras juga dapat dijaga agar tetap berada dalam batas kewajaran.
Pelaku Usaha Siap Dukung Penegakan Aturan
Terkait penegakan aturan terhadap pengiriman gabah keluar Lampung, pelaku usaha menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah dan aparat yang ditunjuk.
Pelaku usaha hanya siap mendukung apabila terdapat penindakan terhadap kendaraan pengangkut gabah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Jika kendaraan pengangkut gabah harus diputar balik oleh petugas karena tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha mengaku siap membantu menyerap gabah tersebut apabila memang diperlukan.
“Penegakan bukan kewenangan kami. Itu kewenangan pemerintah dan petugas. Kalau ada penegakan Perda di pelabuhan atau di tempat lain, kemudian kendaraan diputar balik, kami siap membeli kalau memang dibutuhkan. Kami hanya mendampingi Satgas, bukan masuk ke dalam penindakan,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat untuk mengendalikan tata niaga gabah dari hulu hingga hilir. Menurutnya, stabilisasi harga tidak akan tercapai apabila pemerintah hanya mengendalikan harga beras di tingkat konsumen tanpa mengendalikan keseimbangan harga gabah.
“Prinsip kami, pelaku usaha siap mengikuti pemerintah sepanjang dibenarkan oleh aturan. Kami ingin petani mendapatkan harga yang baik, penggilingan mendapatkan margin yang wajar, pedagang tetap berjalan, dan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya.

